Dharmasraya, SPIRITSUMBAR.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menangkap pelaku terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Gedung Produksi Tahun Anggaran 2019, diawal tahun 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, SH. MH melalui Kasi Intel Kejari Dharmasraya Roby Hidayat di ruangan Kejari Dharmasraya pada Jumat (19/1/2024)
Dia jelaskan, terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut atas nama Zainal alias Pak Tiara (49) yang diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya bersama Anggota Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kerinci jambi di salah satu rumah makan di Desa Koto Tinggi Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi, pada Rabu (17/1/2024 ).Kemudian terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II B Padang
Dia mengatakan Pak Tiara 49 pelaku dalam kasus kasus Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Produksi Tahun Anggaran 2019, pada Satuan Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan di Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3201/K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 September 2023. yang di terima oleh Kejari Dharmasraya, terhadap perkara pengerjaan fisik pada tahun 2019 dan Terpidana tersebut tersandung dalam, melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.635juta.