Padang, SPIRITSUMBAR.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) menerima kunjungan DPRD Sijunjung dan DPRD Pasaman Barat di ruang rapat khusus 1, pada Kamis (11/1/2024).
Mereka yang merupakan Komisi II DPRD Kabupaten Sijunjung dan Komisi I DPRD Kabupaten Pasaman Barat diterima Sekretaris DPRD Sumbar Raflis. Ikut mendampingi Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir serta Kasubag Humas dan Protokoler DPRD Sumbar, Dahrul Idris.
DPRD Sijunjung berkunjung dalam rangka konsultasi dan implementasi pelaksanaan perpres tahun 53 thn 2023 tentang perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Sementara kunjungan DPRD Pasaman Barat dilaksanakan untuk konsultasi terkait pedoman tata cara perizinan berusaha.
Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irwan mengatakan, DPRD Sumbar dijadikan sebagai tujuan kunjungan karena pihaknya melihat DPRD Provinsi Sumbar adalah lembaga legislatif yang memiliki banyak inovasi yang bisa dicontoh.
“Karena itulah kami melakukan konsultasi ke sini, untuk menyamakan persepsi dan mengambil hal-hal baik dari apa yang sudah diterapkan oleh DPRD Sumbar,” kata Bambang.
Bambang mengatakan hasil diskusi yang dilaksanakan saat itu akan dijadikan perbandingan untuk diterapkan oleh DPRD Sijunjung.