Padang, SPIRITSUMBAR.com Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) Supardi menilai, keputusan Gubernur Sumbar yang mencabut SK perpanjangan Komisioner Indonesia (KI) Sumbar melalui melalui SK Gubernur Nomor 555-890-2023 merupakan kebijakan yang tergesa-gesa dan tendensius.
“Kebijakan itu terlampau tendensius karena tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwasanya jabatan KI hanya boleh diperpanjang untuk sekian tahun. Dalam perpanjang itu tidak ada batasan waktu. Nah, sementara KI daerah dalam kondisi sepeti itu harusnya bisa tetap menjalankan aktivitasnya menjalankan tupoksi dan kewajibannya,” tutur Supardi saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat (5/1/2024) melalui ponselnya,
Dengan ditutupnya KI Sumbar ini, lanjut Supardi, tentu semua aktivitasnya menjadi berhenti, padahal masih banyak tugas-tugas yang mesti diselesaikan, termasuk sidang sengketa informasi publik. Ditambah lagi karyawannya juga dirumahkan dan lain sebagainya. Ini jelas akan muncul efek lain jika dikaitkan masalah penganggaran,” imbuhnya.
Terkait dengan adanya surat dari pemprov Sumbar yang meminta hasil seleksi KI Sumbar periode 2023-2027 yang telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Sumbar, Supardi menegaskan bahwa surat yang telah dilayangkan oleh Pemprov Sumbar kepada pimpinan DPRD Sumbar, bukannya tidak direspon.