Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) sepertinya cukup dua periode saja sejak 2014-2019 dan 2019-2023.
Terhitung 29 Desember 2023, Sumbar tidak lagi memiliki komisi informasi. Hal ini ditandai dengan keluarnya surat keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023 yang ditandatangani Mahyeldi. Tentang Komisi Informasi Sumbar dibekukan atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi
Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik HM Nurnas, Adrian Tuswandi dan Novrianto langsung Kamis 4/1/2024 malam menggelar keterangan pers tertulis.
“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan. Terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar gledek,”ujar HM Nurnas.
“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang dibubarkan gubernur,” ujar Novrianto.
Menurut HM.Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.
“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov. Tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,” ujar HM. Nurnas.
Menurut HM Nurnas dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang. Ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan. Kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong.