Pemerintah Larang Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Melalui E-commerce

oleh

Oleh:
Zahirah Salsabila
(Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas)

E-commerce merupakan transaksi jual beli elektronik melalui internet. E-commerce juga dapat diartikan sebagai perdagangan elektronik mencakup kegiatan berbelanja online. Juga aktivitas yang melibatkan transaksi online.

Saat ini banyak masyarakan Indonesia memanfaatkan e-commerce untuk berbelanja dan berjualan.  Karena tersedia secara global, buka 24 jam, biaya yang jauh lebih murah, dan manajemen yang lebih mudah.

Namun dibalik kemudahan dan manfaatnya, e-commerce menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memajukan produk lokal.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 26 September 2023, e-commerce resmi dilarang menjual barang impor dengan harga dibawah Rp1,5jt.

Namun meski demikian Menteri Perdangangan, Zulkifli Hasan memastikan jika UMKM lokal yang menjual barang impor di e-commerce masih diperbolehkan.

Hal ini dilakukan agar konsumen lebih mengutamakan produk lokal dalam perdagangan online. Juga untuk memajukan UMKM lokal.

Banyak barang-barang luar negeri berserakan di situs perbelanjaan online. Sehingga menyaingi produk dalam negeri dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih bagus.

Menarik dibaca