Taipei SPIRITSUMBAR.com – Viral unggahan dari beberapa akun Tiktok. Dalam akun tersebut terlihat warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan yang sudah mendapatkan surat suara.
Menariknya, Ada yang masih dalam bentuk surat disegel dan disobek. Namun, ada pula yang sudah dalam kondisi surat suara terbuka dan dicoblos.
Hal ini menimbulkan beragam komentar dari warganet. Mayoritas para warga menilai, sebagai bentuk keberpihakan KPU. Untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari nyatakan surat suara yang sudah tercoblos oleh WNI di luar negeri masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur,” kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengaku kaget mendengar kabar tentang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang sudah membagikan lembaran surat suara pemilu. Bahkan sudah di coplos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Taipe, Taiwan.
Tentunya sangat disayangkan kelalaian dan kecerobohan yang dilakukan petugas PPLN yang melanggar waktu pendistribusian surat suara. Sehingga surat suara itu sudah dicoblos oleh WNI yang bermukim di Taiwan, kata Guspardi, Rabu (28/12/2023).