Spirit Sumbar – Menyikapi informasi yang berkembang di media tentang adanya evaluasi dan dibatalkan beberapa produk hukum daerah oleh pemerintah pusat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Agam mengambil beberapa langkah terhadap informasi yang berkembang tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto pada wartawan di ruang kerjanya, Sabtu, 25 Juni 2016.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Agam telah dikumpulkan oleh Bupati Agam lalu diminta segera mengambil langkah-langkah mengantisipasi jika terjadi evaluasi atau pembatalan terhadap produk hukum daerah supaya tidak terjadi kekosongan hukum di Kabupaten Agam. “Kita tidak mengharapkan adanya kekosongan hukum di Kabupaten Agam terkait dengan evaluasi perda tersebut,” kata Martias Wanto.
Ditambahkan Martias Wanto bahwa inforrmasi yang berkembang dari berbagai media tersebut telah diinventarisir yakni ada tujuh Peraturan Daerah (Perda) dan satu Peraturan Bupati (Perbub) yang dievaluasi oleh pemerintah pusat. Ditambahkan bahwa dalam kenyataannya di Kabupaten Agam jika benar informasi perda dan perbub tersebut dievaluasi atau di hapus. Sebetulnya ada sebagian perda yang sudah diganti dengan perda yang baru karena menyesuaikan dengan perubahan aturan ditingkat pusat. “Perda yang kita robah itu tidak termasuk dalam hasil inventarisasi produk hukum daerah yang dievaluasi atau yang akan di hapus oleh pemerintah pusat,” katanya.