Spirit Sumbar – Dalam upaya memacu perkembangan berbagai sub sektor usaha ekonomi, Pemerintah Kota Padang Panjang akan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk perseroan terbatas (PT). Ranperda pendiriannya akan diajukan ke DPRD sekitar Triwulan-III/2016 ini.
Kepala Bagian Perekonomin pada Sekreariat Daerah Kota (Kabag Perek Sekdako) Padang Panjang, Jevie Carter menyebut pekan lalu, Ranperda (Rancangan Peraturan Darah) pendirian BUM berbentuk PT itu sudah siap. Jadi tinggal mengajukannya oleh Walikota Hendri Arnis kepada DPRD.
Jika Ranperdanya bisa disahkan pada 2016 ini, PT itu diharapkan akan bisa berdiri dan beraktivitas mulai 2017 datang. Soal permodalahannya, sebagian besar dari penyertaan modal (saham) Pemko sendiri, ditambah saham swasta. Perbandingannya, tergantung hasil pembahasan di DPRD nanti.
Sementara di segi bidang usaha yang hendak dibuka, antara lain, bidang industri, perdagangan, pertambangan, jasa kontruksi, transportasi dan lainnya. Sedang jenis-jenis usahanya akan diatur lebih lanjut dalam Perwako, berikut corporateplane perusahaan oleh direksi nantinya.
Dari wacana yang muncul di lapangan, The Public (Grup Spirit Sumbar) mencatat jenis usaha yang disarankan antaralain memberdayakan UPTD Industri kulit milik Pemko, menggerakan kerajinan dari kulit, bordir dan sulaman, industri makanan, pengolahan susu sapi perah, pemasaran (dagang), jasa kontruksi dan transportasi.