Anggota DPRD Sumbar Afrizal Sosialisasi Perda Penyalahgunaan Napza

oleh

Padang, SPRITSUMBAR.com – Anggota DPRD Sumbar H.Afrizal, SH.MH mengelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza).

Sosialisasi ini dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kota Padang yang dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Ketua RW dan RT, Ketua Pemuda, Tokoh Agama beserta warga serta Muzahar selaku pemateri dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat.

Anggota DPRD Sumbar Afrizal dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari kegiatan sosper ini adalah untuk memberikan dasar hukum dan prosedur dalam upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

“Perda ini memuat tentang program-program pencegahan, pengaturan terkait penanganan pelaku, dan upaya sosialisasi kepada masyarakat di Provinsi Sumatera Barat khususnya di Kota Padang,” pungkasnya, Kamis (14/12/2023).

Karena Napza ini kata Afrizal bisa menyebabkan ketergantungan atau adiksi serta memiliki potensi untuk merusak kesehatan seseorang baik secara fisik maupun mental.

Penyalahgunaan Napza ungkap Afrizal, tidak hanya akan berdampak bagi individu pemakainya, melainkan juga akan melahirkan dampak sosial yang lebih luas. Napza sangat membebani dan membahayakan keluarga baik secara sosial dan ekonomi dan bagi masyarakat.

Menarik dibaca