Padang, SPIRITSUMBAR.com – Pungutan uang parkir di kawasan Masjid Raya Sumbar dipastikan ilegal. Oknum yang meminta uang parkir tersebut harus ditertibkan dan ditindak. Pengurus masjid diminta melakukan pengawasan dengan optimal.
Hal tersebut dinyatakan Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat, menanggapi beredarnya video pungutan parkir di di DPRD Sumbar Rabu (13/12/2023).
Dia jelaskan, Komisi V DPRD Sumbar merupakan membidangi sektor kesejahteraan masyrakat, termasuk di dalamnya perihal Masjid Raya Sumbar.
Pernyataan Hidayat ini menyambut beredarnya sejumlah video di sosial media. Isi video itu menampilkan adanya oknum yang sedang meminta uang parkir pada pemilik kendaraan bermotor di kawasan area halaman Masjid Raya Sumbar.
“Sampai saat ini tidak ada satu pun kebijakan atau keputusan yang menyatakan adanya uang parkir di Masjid Raya. Jadi itu sudah pasti ilegal dan harus ditertibkan. Jangan sampai masyarakat dibuat tidak nyaman,” tegas Hidayat,