Padang, SPIRITSUMBAR.com – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Hidayat, menyorot masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sumbar. Ia menilai kondisi ini disebabkan adanya pergeseran peradaban di Sumbar dalam hal perlakuan kepada anak dan perempuan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat ini di hadapan 100 peserta sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Sumbar Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan.
Menurut Hidayat, pergeseran peradaban itu terjadi, karena kasus yang terjadi saat ini sangat tinggi, malah kasusnya terus naik setiap tahun.
“Bahkan, tidak sedikit, kasus yang terungkap, pelakunya orang orang dekat korban seperti ayah kandung kepada anaknya, paman kepada keponakannya, guru kepada murid-muridnya, dosen,” katanya.
Dikatakan Hidayat, jumlah kasus kekerasan kepada anak dan perempuan di kabupaten/kota trennya naik dari tahun 2020 sampai 2022 yaitu 2020 itu ada 427 kasus, naik 548 kasus dan naik lagi pada tahun 2022 sebanyak 567 kasus. “Korbannya itu perempuan ada 614 orang,” ujarnya.
Berangkat dari kondisi ini, program dari DPRD Sumbar untuk mensosialisasikan produk hukum daerah, dimana Perda itu merupakan hasil kesepakatan setelah ada pembahasan yang lebih intens antara DPRD Sumbar dengan pemprov yang diwakili oleh dinas dinas terkait.