Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) Maigus Nasir mengadakan sosialisasi Perda Prov Sumatera Barat no 9 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif, Sabtu (9/12/2023).
Acara yang terselenggara atas kerjasama pemerintah Kelurahan dengan Sekretariat DPRD Sumbar melalui pokir anggota dewan Maigus Nasir juga dihadiri beberapa organisasi, seperti Muhammadyah dan Aisyah.
Maigus Nasir mengatakan, berdasarkan data statistik tahun 2023, 5 persen masyarakat provinsi Sumatera Barat sudah menjadi pecandu narkoba. Guna menekan angka tersebut, Pemprov bersama DPRD Sumbar telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Maigus Nasir katakan, Sumbar merupakan daerah pendidikan, banyak anak – anak muda dan usia pelajar yang mudah dipengaruhi untuk menggunakan barang haram tersebut.
“Jika Perda Nomor 9 tahun 2018 ini tersosialisasi dengan baik, maka akan sangat efektif untuk menekan peredaran narkoba di Sumbar,” ungkap Maigus.
Maigus Nasir menambahkan, lingkungan juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pendidikan anak. Ketika lingkungan rumah tangga, sekolah, bahkan lingkungan masyarakat tidak memiliki komitmen dan pemahaman terhadap ancaman narkoba, maka itu akan menjadi pintu masuknya peredaran narkoba.