Padang, Arunala.com – Dimulai Kamis (30/11/2023), rangkaian monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik (KIP) 2023 di Sumbar, Komisi Informasi (KI) Sumbar mendengarkan dan menilai paparan atau presentasi badan publik yang masuk nominator badan publik Informasi 2023 di Sumbar.
“Tahap presentasi ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian Monev KI Sumbar. Setelah presentasi selesai, maka KI Sumbar akan mengumumkan predikat badan publik Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif,” ungkap Wakil Ketua KI Sumbar, Arif Yumardi di Padang, Kamis (30/11) tersebut
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah 3 Tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik, KI Sumbar diwajibkan untuk mengumumkan hasil pelaksanaan monev kepada publik.
Di sisi lain, Arif Yumardi menyampaikan, dalam meneliti dan mendalami isi dari presentasi badan publik yang masuk nominator informatif tahun ini, KI Sumbarmelibatkan para pakar dan praktisi dalam bidang keterbukaan informasi publik, di antaranya; ProfAsrinaldi,DrHengkiAndora,DrErianjoni,DrMuhammad Taufik,Asisten 1 Setprov SumbarDevi Kurnia,dan praktisi pendidikanAbinul Hakim.
“Panelis yang ditetapkan KI Sumbar tidak diragukan lagi kapasitas dan kapabilitasnya dalam keterbukaan informasi publik, sehingga objektivitas penilaian dari awal sampai akhir akan tetap terjaga. 31 badan publik akan mempresentasikan dalam 10 sesi,” kataArif Yumardi.