Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Setelah melalui proses pengisian kuisioner, verifikasi data dan verifikasi faktual, akhirnya Komisi Informasi Sumbar menetapkan 31 Badan Publik untuk mengikuti presentasi pada tanggal 30 November sampai 2 Desember 2023.
Badan publik dengan nilai tertinggi di 10 kategori ini akan memaparkan terkait komitmen, inovasi dan strategi yang dilakukan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
“Dari 10 kategori yang ada seharusnya memang hanya 3 badan publik per kategori yang berhak masuk ke tahap presentasi, tetapi di kategori SMA, SMK dan MAN ada dua sekolah yang nilainya sama, karena itu KI memutuskan di kategori tersebut, 4 sekolah akan melakukan presentasi,” jelas Ketua Pelaksana Monev 2023, Tanti Endang Lestari.
Untuk mendalami hasil presentasi tersebut, KI Sumbar melibatkan para pakar dan praktisi dalam bidang keterbukaan informasi publik. Pakar tersebut adalah Prof. Asrinaldi, Dr. Hengki Andora, Dr. Erianjoni, Dr Muhammad Taufik, Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia, dan praktisi pendidikan Abinul Hakim.
“Panelis yang ditetapkan KI Sumbar tidak diragukan kapasitas dan kapabilitasnya dalam keterbukaan informasi publik, sehingga objektifitas penilaian dari awal sampai akhir akan tetap terjaga. 31 badan publik akan mempresentasikan dalam 10 sesi,” papar Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Arif Yumardi.