Lima Puluh Kota SPIRITSUMBAR.COM – Anggota DPRD Sumbar Aida gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kessos) di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota (25/11/2023).
Sosialisasi Perda itu diikuti oleh seluruh kepala jorong se kabupaten tersebut.
Dia sampaikan tercapainya optimalisasi penyelengaraan sosial dibuktikan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak, sehingga setiap individu didalamnya bisa menjalankan fungsi manusia sebagai makhluk sosial.
Salah satu indikator tercapai kesejahteraan sosial bisa dilihat dari tingginya jumlah masyarakat yang telah mendapatkan kehidupan layak, hal tersebut merupakan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan sektor perekonomian yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat,” kata Aida, yang merupakan anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat.
Dia juga mengatakan, meningkatkan kesejahteraan sosial di suatu daerah perlu pola yang terencana terarah dan berkelanjutan. “Tentunya” melalui rehabilitasi sosial hingga skema jaminananya. Nanti juga perlu upaya-upaya pemberdayaan dan pelindungan sosial. Dengan hal itu maka tercapailah optimalisasi penyelengaraan sosial.