KI Sumbar Ingatkan Penyelenggara Pemilu Potensi Sengketa Informasi

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) sambangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat (KPU Sumbar), Selasa (31/10/2023).

Kedatangan Tim KI Sumbar guna memastikan lembaga penyelenggara Pemilu tersebut menjunjung prinsip transparansi dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam verifikasi faktual tersebut, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Nofal Wiska menekankan pentingnya PPID dalam tahapan Pemilu.

“PPID sebagai ujung tombak diseminasi informasi diharapkan mampu menjembatani kebutuhan informasi antara penyelenggara pemilu dan pemilih. KI Sumbar mengharapkan KPU dan Bawaslu Sumbar menjadi lembaga yang dipercaya publik,” ungkap Nofal Wiska.

Selain itu Nofal juga mengingatkan potensi sengketa informasi Pemilu yang bisa saja terjadi jika KPU atau Bawaslu lalai dalam melakukan pelayanan informasi publik dalam proses tahapan.

“Di tengah tahapan Pemilu yang berlangsung, KPU dan Bawaslu tetap harus melayani permohonan informasi publik dari masyarakat maupun peserta Pemilu, jika lalai maupun melewati jangka waktu bisa berujung ke sengketa informasi publik ke KI Sumbar, tentu kita tidak menginginkan ini terjadi,” jelas Nofal, .

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi komit akan terus melakukan perbaikan dan peningkatan kapasitas terhadap PPID baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Menarik dibaca