Arkadius Dt. Intan Bano Sosialisasi Perda Hutan dan Kepemudaan di Sungai Tarab

oleh

Tanah Datar, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) H Arkadius Dt Intan Bano gelar sosialisasi Perda (Sosper) di BPP Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Pada kesempatan tersebut, Arkadius sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan dan Perda Nomor. 12 Tahun 2017 Tentang kepemudaan.

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Pertanian Sri Mulyani, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumbar Elfiandri, Camat Sungai Tarab Mirza Aziz dan Camat Rambatan Roza Melfita.

Juga hadir, Kelompok Tani dan Pemuda Milenial dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tanah Datar

Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani berterimakasih atas sosialisasi kedua Perda ini oleh Arkadius Dt Intan Bano Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. Sehingga peserta bisa memahami tentang tujuan perda yang intinya untuk kepentingan yang lebih besar untuk masyarakat dan pemuda

Sekretaris Dinas Parpora Sumbar Elfiandri mengakui sosialisasi yang dilakukan ini tidak terlepas dari Dukungan anggota DPRD Sumbar Arkadius Datuk Intan Bano. Sehingga Peran pemuda sudah ada berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2017 Sumatera Barat tentang Kepemudaan.

Dia mengakui Perda ini belum yang mengetahui. ” Tak bisa dipungkiri,masih banyak anak-anak muda milenial yang belum tahu Perda kepemudaan,” ujarnya.

Menarik dibaca