Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ahmad Ardianda Patria, S.H., M.Hum menegaskan keterbukaan informasi publik sebuah keniscayaan termasuk di lembaga pengadilan yang komit melakukan layanan informasi publik.
Hal itu disampaikan Ahmad Ardianda Patria, saat pidato pada Pembukaan Monev KI Sumbar terhadap badan publik,di Aula Kantor Gubernur Sumatra Barat, Rabu 23/8/2023
“Sudah jadi ketentuan dunia, hakim setelah jatuhkan vonis tidak ada wawancara tentang kenapa diputus begini dan begitu. Sehingga di Pengadilan lebih mengedepankan layanan informasi publik,” ujar Ahmad Ardianda.
Selain itu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang ini pun tegas mengatakan soal informasi pribadi, Pengadilan Konsisten untuk mengecualikannya.
“Pengadilan sangat menghormati dan menjaga informasi pribadi para pihak yang berurusan di pengadilan,” Ahmad Ardanda.
Sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumbar mengatakan keterbukaan informasi publik adalah tugas negara dan menjadikan masyarakat sebagai kontrol badan publik.
“Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian upaya masyarakat mengontrol badan publik dalam menjalan tugas dan fungsinya mulai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, termasuk kebijakan publik. Mahkamah Agung soal informasi publik sangat update termasuk regulasinya,”ujar Waka PT Agama Dra.Hj.Rosliani, S.H,M.A.