Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Pemilu yang baik itu adalah transparan. Sehingga KPU berkomitmen dalam melayani masyarakat dan peserta pemilu harus transparan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen di Aula Kantor Gubernur Sumatra Barat, Rabu 23/8/2023
Surya Efitrimen yang juga pernah meraih Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat itu, juga berterimakasih kepada KI Sumbar yang telah menggelar rutin monitoring dan evaluasi (Monev) ke KPU se kota dan kabupaten. Terutama dalam meningkatkan Partisipatif. “Partisipatif bakal rendah, tanpa keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Bimbingan Teknis (Bimtek) hari kedua Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik pada badan publik se Sumbar menghadirkan peserta KPU kabupaten dan kota, Bawaslu kota dan kabupaten serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se Sumbar.
Hebatnya Monev hari kedua Monev KI Sumbar ini dihadiri Ketua KPU Sumbar, Komisioner Bawaslu Sumbar, Wakil Ketua PT Padang dan Wakil Ketua PT Agama Sumbar.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan KPU berpedoman UU 14 Tahun 2008 juncto PerKPU 15 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi publik.
Sementara Komsioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar Muhamamd Khadafi mengakui dirinya mau semua informasi terbuka. “Tapi ada ketentuan di UU 14 tahun 2008 dan di PerBawalsu RI terbaru. Bahwa tidak semua informasi di Bawaslu terbuka ada yang dikecualikan,” ujar Khadafi.