Padang SPIRITSUMBAR.COM- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2024.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sumbar pada, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan kesepakatan itu, DPRD Sumbar memberikan nomor : 13/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2024, untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2024. Semenrara Nomor : 14/SB/2023 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 menjadi Priortas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri langsung oleh Gubernur Mahyeldi Ansharullah didampingi Sekda Hansastri.
Pada kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar Supardi menjelaskan, penetapan KUA PPAS tahun 2023 dilakukan setelah DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan serangkaian pembahasan mendalam.
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, merupakan implementasi dari pencapaian visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.