Padang Pariaman, SPIRITSUMBAR.com – Guna mempermudah warga dalam membayar pajak, Pemprov Sumbar terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi. Di antaranya, menyediakan tempat-tempat pembayaran di lokasi strategis, mudah dijangkau dan lokasi keramaian. Tujuannya, agar warga diharapkan bisa patuh dan memudahkan dalam membayar pajak.
Hal ini disebutkan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, saat kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah di Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar yang dipusatkan di Nagari Kasang, Selasa (18/7/2023).
Disebutkan JJ Dt Gadang, kemudahan-kemudahan bagi warga dalam membayar pajak daerah, itu terwujud setelah adanya usulan dari DPRD Sumbar ke Pemprov Sumbar dalam memberikan kemudahan kepada pembayar pajak.
”Misalnya adanya kebijakan Pemprov Sumbar dalam melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor, mutasi kedaraan bermotor, merupakan bentuk kesepakatan DPRD Sumbar (Komisi III) dengan Pemerintah Provinsi Sumbar,” tegas Angggota Komisi III DPRD Sumbar ini.
Untuk itu, kepada masyarakat sangat diharapkan kepatuhannya dalam membayar pajak daerah. Karena hasil pungutan pajak akan dikembalikan ke kabupaten dan kota kembali dalam porsentase yang sesuai dengan aturannya.