Kejari Dharmasraya Fasilitasi Restorative Justice

oleh

Dharmasraya SPIRITSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Dharmasraya fasilitasi penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam kasus penganiayaan yang melibatkan 3 orang pemuda dilakukan perdamaian kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Pihak Kejakasaan Negeri Dharmasraya pada hari Senin (17/7/2023) di aula Pertemuan Pihak Kejakasaan Negeri Dharmasraya,

Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, bersama Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri dan keluarga kedua belah pihak tersebut.

“Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ujar Dodik Hermawan.

Hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Dodik Hermawan, didampingi Kasi Pidana Umum Raden Khairul Sukri pada hari Selasa (18/7/2023)  di ruangan Kejakasaan Negeri Dharmasraya,mengatakan pihak kejaksaan negeri Dharmasraya menyelesaikan perkara melalui restorative justice dalam perkaranya pasal 351 ayat 1 junto pasal ayat 55  (Dalam Kasus Penganiayaan). Dalam kasus ini adalah tiga orang pemuda berstatus pelajar di salah satu sekolah SMU di Kabupaten Dharmasraya.

Menarik dibaca