Dharmasraya SPIRITSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Dharmasraya lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) pada Selasa(11/7/2023).
Pemusnahan BB dilakukan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, berlangsung di halaman kantor Kejari Dharmasraya. Ini juga dalam rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.
Pemusnahkan BB tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan, Kapolres Dharmasraya Akbp Nurhadiansyah, Sekda Dharmasraya H. Adlisman, Danramil Pulau Punjung Mayor Czi Sarinto, Ketua Pengadilan Agama Kab. Dharmasraya M.Rifai, Kemudian Pegawai Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Kejaksaan Dharmasraya David Bintong Halomoan Manulang. mengatakan kegiatan, pemusnahkan barang bukti (BB) ini merupakan rangkian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023.
Adapun barang Bukti yang dimusnakan antara lain, narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 268,46 gram serta alat hisap dan ganja 931,76 gram. Selain itu, pil ekstasi 1,25gram beberapa buku tabungan dan 108 kartu remi serta dua senpi dengan jenis gobok dan pistol rakitan.”Barang bukti tersebut terdiri dari 52 perkara, ada pencurian, sabu sabu, senpi,” ujarnya.