Pasaman, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suharjono turun ke daerah pemilihannya di Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan Kabupaten Pasaman, untuk melakukan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2020, Senin (17/7/2023).
Suharjono mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan dengan baik, sehingga bermanfaat secara ekonomi untuk masyarakat.
Tujuan sosialisasi atas Perda tersebut, agar semua komponen bisa melaksanakannya.
Acara sosialisasi dihadiri Camat Rao Selatan, seluruh wali nagari Rao Selatan, aparatur nagari, jorong, tokoh masyarakat, pemuda, kelompok tani dan masyarakat lainnya.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi untuk pemahaman tentang Perda tersebut. Suharjono mengatakan, Perda nomor 2 Tahun 2020 tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat. Sehingga bisa memanfaatkan lingkungan secara baik. Guna peningkatan perekonomian dan masa depan anak-cucu kelak.
“Perda ini tentunya amat berpihak pada masyarakat, agar bisa memanfaatkan dan mengelola lingkungan secara tepat guna. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, dan bisa terjaga untuk anak-cucu mendatang,” ulas Suharjono.