Ketua DPRD Sumbar, Supardi Sosper No 4/2020 di Payakumbuh

oleh

Payakumbuh SPIRITSUMBAR.COM — Guna mengantisipasi penyusutan lahan pertanian, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi minta pemerintah kabupaten/ kota tindaklanjuti Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hal itu dia sampaikan, saat melakukan sosialisasi Perda tersebut di Kota Payakumbuh Selasa (18/7/2023).

Supardi mengatakan melihat dari lima tahun ke belakang telah banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi pemukiman masyarakat atau gedung-gedung. Jika kondisi itu terus berlanjut, akan menjadi polemik di kemudian hari.

Dia mengatakan, Perda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, merupakan produk hukum daerah yang harus ditindaklanjuti dan dipatuhi, sehingga tujuan yang ingin dicapai bisa berjalan maksimal.

Pada salah satu nagari di kabupaten Limapuluh kota yang juga penghasil jeruk terbesar di Indonesia, mengalami penyusutan lahan. Hal itu dikarenakan tingginya cost produksi, seperti harga pupuk dan biaya penggarapan lahan. “Kondisi itu tidak terjadi di Limapuluh kota, namun merata di 19 kabupaten/kota lain,” katanya.

Dia mengatakan, muatan Perda ini berisikan tentang hak dan kewajiban. Kewajiban pemerintah daerah sendiri adalah mempertahankan lahan-lahan yang terancam beralih fungsi.

Menarik dibaca