Padang, SPIRITSUMBAR.COM – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah (Perda).
Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPRD Sumbar di ruang Sidang Utama, pada Selasa (20/6/2023).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin rapat paripurna tersebut menjelaskan, Ranperda tersebut merupakan pelaksanaan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Menurutnya, UU tersebut telah ditindaklanjuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023,” ujarnya.
Menurut Irsyad, materi dalam Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengacu kepada Rancangan Peraturan pemerintah tersebut.
“RPP tersebut tidak ada perubahan sampai ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023, baik dari segi pokok-pokok kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah, meliputi restrukturisasi jenis pajak, rasionalisasi jenis tetribusi, serta pengenaan opsen,” terangnya.
Dia menjelaskan, kebijakan pengenaan Opsen ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dengan kebupaten/ kota dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak MBLB.