Padang, SPIRITSUMBAR.COM — Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Negeri Padang (PPID UNP), Wakil Dekan II, SPI, dan Kepala Kantor Hukum dan Organisasi, LDTI UNP diskusi bersama Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat, Siti Azizah, SH.,M.H, di Ruang Sidang Rektor Lantai IV, Kampus Air Tawar, Kota Padang, Senin (22/5/2023) .
Sekretaris Universitas, Dr. Erianjoni, M.Si menyampaikan bahwa UNP berkomitmen untuk menularkan keterbukaan informasi bagi badan publik khususnya Perguruan Tinggi terutama dalam menghadapi Movev KIP Tahun 2023 ini.
UNP berkomitmen untuk memperbaiki segala aspek yang dapat menunjang keterbukaan informasi publik di UNP. “Kehadiran asisten ahli KIP Pusat akan meningkatkan pemahaman keterbukaan informasi publik dan sinegritas pengelolaan informasi dan dokumentasi di UNP,” ungkap Erianjoni
Dalam pemaparannya, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat RI, Siti Azizah menyampaikan akan pentingnya transparansi dalam keterbukaan informasi publik khususnya di perguruan tinggi.
Dalam keterbukaan informasi publik, badan publik terutama dalam hal ini perguruan tinggi harus memberikan pelayanan dan informasi kepada seluruh stakeholder, civitas akademika dan masyarakat secara transparansi dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi.