Padang SPIRITSUMBAR.COM – Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi menyatakan bahwa Komisi Informasi wajib melaksanakan evaluasi pelaksanaan layanan informasi pada badan publik.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nofal Wiska saat melaksanakan kunjungan kerja (kunker) dalam rangka audiensi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik (KIP) tahun 2023, Rabu (21/6/2023).
Nofal mengatakan audiensi dilakukan untuk berkoordinasi dengan LLDIKTI Wilayah X tentang PTS di Provinsi Sumatera Barat turut dievaluasi dalam pelaksanaan layanan informasi publik tahun 2023.
“Evaluasi dilakukan tidak hanya kepada instansi pemerintah baik vertikal maupun horizontal. Pada kategori perguruan tinggi, Komisi Informasi pun akan melakukan penilaian kepada PTS di Sumatera Barat,” ujarnya.
Senada dengan Nofal, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Arif Yumardi menyatakan dari hasil evaluasi, bahwa praktik keterbukaan informasi berdampak baik pada transparansi di perguruan tinggi termasuk minat calon mahasiswa.