Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Ada empat register sengketa informasi publik (SIP) di sidang majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, sepanjang, Rabu (5/4/2023).
Hal itu dibenarkan Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi kepada media di Padang, Rabu itu. “Ada empat register persidangan hari ini, satu pembacaan putusan mediasi, tiga register sidang dengan agenda awal,” ujar Adrian Tuswandi.
Satu register dengan agenda membacakan putusan mediasi antara Yufriadi dengan PPID Pemkab Solok Selatan. Tiga register dengan agenda pemeriksaan awal antara Syarif Isran dengan Atasan PPID Utama Pemkab Agam tentang cek list data kependudukan di Salareh air.
“Dalam persidangan itu, terlihat pihak pemohon dan termohon saling adu argumen terkait kompetensi absolut, relatif dan legal standing pemohon dan termohon dan jangka waktu,” ujar Adrian.
Meski sidang berjalan cukup alot, sebutnya, tapi akhirnya lewat kepiawaian majelis akhirnya didapat benang merah dan para pihak bersepakat.
“Di sidang, kami putuskan para pihak bersepakat memberikan informasi dimaksud terkait 110 warga Salareh Air pada 2017, ternyata dicek oleh Disdukcapil dari daftar itu hanya ada empat dicek list alias warga Salareh Air 2017,” ujar Adrian Tuswandi selalu Ketua Majelis Komisioner pada register 1/1/KI Sumbar-PS/2023. (*)