Padang, SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) jawab tanggapan gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sumbar tentang Perhutanan Sosial di Ruang Rapat Utama, Jumat (26/5)2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar serta dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi.
Jawaban DPRD atas tanggapan Gubernur Sumatera Barat terhadap Ranperda itu disampaikan juru bicara Komisi III DPRD Provinsi Sumbar, Arkadius Datuak Intan Bano.
Arkadius Datuk Intan Bano dalam penyampaiannya mengatakan Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Sumbar tentang Perhutanan Sosial harus mampu memberi manfaat positif sesuai yang diharapkan. Terutama untuk mendorong kelancaraan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumbar.
“Oleh sebab itu kerjasama dan komunikasi yang efektif perlu terus dibangun antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, untuk sama-sama bersinergi menyelesaikan segala proses pembentukan Ranperda ini hingga selesai dengan sebaik-baiknya,” ujar Arkadius.
Arkadius juga mengatakan Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. Pemerintah pusat, lanjut Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektar. “Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi,” ujarnya.