Padang, SPIRITSUMBAR.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) rapat paripurna dengan agenda menetapkan dan menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022.
Rekomendasi DPRD Sumbar atas LKPJ Kepala Daerah ini diminta ditindaklanjuti oleh gubernur beserta perangkat daerahnya, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat mengatakan, pada paripurna 24 Maret lalu, gubernur telah menyampaikan kepada DPRD LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022, untuk dapat dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai surat Mendagri Nomor : 100.2.4/5148/OTDA tanggal 10 Maret 2023, DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ paling lambat 30 hari sejak LKPJ disampaikan.
Dari hasil pembahasan DPRD memberikan rekomendasi kepada kepala daerah yang akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan, anggaran, perda/perkada dan kebijakan strategis kepala daerah. Memperhatikan surat Mendagri tersebut, dan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah.
Dia tambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ kepala daerah. Tahapan pembahasan yang dijalankan, mulai dari pembahasan komisi bersama OPD, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah.
“Dari hasil pembahasan telah dapat dirumuskan konsep rekomendasi DPRD yang hari ini diberikan kepada gubernur, untuk bahan perbaikan dalam penyelenggaraanpemerintahan daerah ke depan,“ ujarnya.
Ia menuturkan, dari pembahasan yang dilakukan oleh DPRD melalui komisi-komisi maupun panitia khusus, dapat disampaikan beberapa catatan.
Pertama, capaian target kinerja makro daerah dan target kinerja program pada tahun 2022, banyak yang berada di atas target akhir dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Kondisi ini disebabkan, oleh karena rendahnya target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemi Covid-19.
Berangkat dari hal ini, DPRD menilai RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021- 2026, harus dilakukan revisi melalui Midtrem Review yang dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RPJMD. Kedua, meskipun realisasi capaian target kinerja makro dan program sudah berada di atas target yang ditetapkan, realisasi tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional.
Capaian Pertumbuhan Ekonomi (PE) Tahun 2022 adalah sebesar 4.86 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 5,31 persen, demikian juga dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).
Kondisi ini, ujarnya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana capaian target makro daerah selalu di atas rata-rata nasional. Ini menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, belum cukup baik apabila hanya memperhatikan capaian target kinerja program yang berhasil diraih.
Ketiga, pemerintah daerah dan OPD-OPD diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya dan tindak lanjut sebagian masih bersifat umum, sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Keempat arah program dan sasaran dari program unggulan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, masih belum memiliki arah dan sasaran yang jelas. Dalam hal ini, DPRD menilai harus dilakukan evaluasi menyeluruh dari program dan sasaran program unggulan tersebut.
Irsyad Syafar menegaskan, meskipun rekomendasi DPRD tidak dalam kapasitas menerima dan menolak LKPJ Kepala Daerah, namun rekomendasi yang diberikan sangat strategis untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh gubernur beserta perangkatnya. Tujuannya untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pemerintah daerah dan OPD terkait agar dapat melaksanakan semua rekomendasi DPRD atas LKPJ Kepala tahun 2022 dan rekomendasi tahun- tahun sebelumnya, tidak hanya berupa tindakan normatif saja, akan tetapi betul-betul ditindak lanjuti secara konkret, agar permasalahan yang sama tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujarnya.
Lebih jauh ia juga mengingatkan, kepada pemerintah daerah agar dapat menyampaikan kepada DPRD laporan progres pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi tersebut secara berkala sekali 6 (enam) bulan. Kemudian kepada Komisi-Komisi pihaknya meminta untuk dapat mengawal pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD oleh OPD yang menjadi mitra kerja komisi. (*)