PADANG PARIAMAN SpiritSumbar.com – Pemeritah Provinsi Sumatera Barat terus berkomitmen melakukan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil menjadi lebih kuat dan mandiri. Karena koperasi dan usaha kecil punya peran dan kedudukan strategis dalam menghadapi resesi ekonomi serta mewujudkan masyarakat maju, sejahtera adil makmur di Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) di Kecamatan Padang Sago, yang dipusatkan di halaman Masjid Raya Nagari Koto Baru Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (14/4/2023).
Sosialiasi yang dipandu Camat Padang Sago, Zarmiati ini, diikuti seluruh walinagari, Ketua Bamus se Kecamatan Padang Sago, Ketua-ketua KAN, pemuka masyarakat, kalangan usaha kecil dan warga masyarakat lainnya.
JJ Dt Gadang juga menjelaskan, Pemprov Sumbar terus komit memajukan kegiatan koperasi dan usaha kecil, salah caranya dengan melakukan gerakan/program membangun 100 Ribu Milenial Entrepreneur dan Women Enterpreneur di Sumbar, teruatama sebagai pelaku ekonomi kreatif.
“Tentu ini akan bersentuhan langsung dengan memberdayakan koperasi dan UMKM di Sumbar. Juga, merangkul pengusaha muda yang ingin berkembang. Polanya, disamping mendorong masyarakat dari nol menjadi pengusaha, juga memdukung dan memotivasi penerapan kreativitas dan inovasi untuk memecahkan dan mencari peluang dari masalah yang dihadapi,” kata Anggota Komisi III DPRD Sumbar ini.
Jadi, kata JJ Dt Gadang, disamping dibutuhkan keterampilan juga dibutuhkan inovasi dan kreativitas bagi kalangan koperasi dan usaha kecil. Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD selalu mendorong pelaksanaan Perda No.16 Tahun 2019 ini, guna membantu menambah keterampilan dan menumbuhkan inovasi di kalangan koperasi dan usaha kecil.
“Pelatihan keterampilan yang dilakukan dalam berbagai bidang, terus diupayakan OPD terkait dan DPRD Sumbar melalui dana-dana Pokir seringkali mendukung pelatihan tersebut. Seperti pelatihan keterampilan yang dilaksanakan Balai Latihan Kerja (BLK) dibawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar,” ujar anggota Komisi III DPRD Sumbar ini.
JJ Dt Gadang juga menghimbau kepada pelaku koperasi dan usaha kecil selalu meningkatkan keterampilan dan berinovasi, sehingga usaha-usaha yang dilakukan bisa maju dan inovatif.
Terakhir, JJ Dt Gadang menyebutkan, Perda No. 16 Tahun 2019 ini, adalah komitmen keberpihakan Pemprov Sumbar pada pelaku golongan ekonomi kecil, guna mendorong terwujudnya keadilan dan kesejahteraan ekonomi Sumbar.
“Berlakunya aturan ini, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan meningkatkan daya saing koperasi dan uaha kecil. Dan ini harus bisa dimanfaatkan secara bersama-sama,” pungkasnya.