Anggota DPRD Sumbar Nurfirmanwansyah Sosper RPPLH di Solsel

oleh

SOLOK SELATAN SpiritSumbar.com – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar H. Nurfirmanwansyah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat di Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan KPGD, Solok Selatan (Solsel), Selasa (18/4/2023).

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Andi Irawan mengatakan masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini. Agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan.
Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat”, ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Andi Irawan saat melaksanakan kegiatan Sosper tersebut kepada masyarakat di .

Lebih lanjut Andi Irawan memaparkan sedikitnya ada 6 poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.

Diantaranya adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.

Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah”, jelasnya.

Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan”, tambahnya.

Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.

Sementara itu, Efendi Muharam mengucapkan banyak terimakasih pada Pak Anca yang merupakan panggilan akrab Anggota DPRD Sumbar H. Nurfirmanwansyah yang sudah mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kab. Solok Selatan.

“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi”, jelas Efendi Muharam.

Sedangkan H. Nurfirmanwansyah yang juga merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumbar itu, mengajak masyarakat untuk dapat mengindahkan berbagai larangan yang berdampak merusak lingkungan.

Hal tersebut dikarenakan, masyarakat yang melanggar dari berbagai aturan yang berkaitan dengan telah terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu, tentu akan terkena sanksi.

“Selain itu, kehadiran Perda ini sudah pasti akan menjadikan masyarakat akan tetap terjamin keharmonisan kehidupan mereka dengan lingkungan”, pungkasnya.(Salih)

Menarik dibaca