PADANG SpiritSumbar.com – Salah satu kewajiban dan tanggung jawab dari DPRD adalah, mengupayakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas secara bersama dan disahkan bisa dipahami, tidak hanya oleh masyarakat tapi juga seluruh stakeholder yang ada.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi teerkait sosialisasi perda (sosper) yang akan dilakukan oleh anggota DPRD Sumbar, di ruangannya DPRD Sumbar, Jumat (14/4/2023).
Dia jelaskan, sebanyak 65 anggota DPRD Sumbar akan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi Perda tersebut,terhitung tanggal 14-18 April 2023.
Menurut Supardi,Perda merupakan salah satu instrumen hukum yang diakui negara. Selama ini sering terjadi, banyak Perda telah dibuat namun tidak diikuti peraturan turunan dibawahnya, sehingga regulasi yang sudah ada tidak berjalan secara efektif dan efesien.
Kini,melalui adanya sosialisasi Perda yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, diharapkan masyarakat, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bisa mengetahui bahwasanya ada aturan dalam bentuk Perda yang sudah dibuat, wajib dijalankan, dan sifatnya mengikat terhadap pemerintah dan masyarakat. Jelas Supardi.
Supardi mencontohkan, hal tersebut misalnya seperti Perda tentang mars Sumatera Barat yang sudah disahkan pada Juni 2022 lalu. Karena regulasinya sudah ada, setiap acara resmi yang dilakukan pemerintah, baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, lagu mars Sumatera Barat wajib untuk dikumandangkan.
Hal tersebut mesti dilakukan setelah mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Namun sejauh ini, masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang belum memahami, seakan-akan lagu mars Sumatera Barat boleh dikumandangkan dan boleh tidak.Tambahnya.
Berangkat dari hal-hal seperti itu, perlu dilakukan sosialisasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan seluruh stakeholder bahwasanya kebanggaan orang Sumbar ada pada lagu mars Sumatera Barat ini. Begitupun untuk Perda-Perda yang lainnya, harus disosialisasikan ke masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada. Tegasnya.
Sementara,Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, melalui sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Sumbar diharapkan masyarakat bisa paham, mengerti, dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.
“Dengan mengetahui produk hukum daerah, pemahaman masyarakat akan lebih luas, dan bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum saat kejadian di norma Perda itu mereka alami,” ujar Hidayat. (Salih)