Heboh Masalah Air, Akhirnya Pemkab Solok dan Kota Solok Berdamai

oleh

AROSUKA, SpiritSumbar.com – Kisruh dan polemik kerjasama pemanfaatan air baku antara Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Solok dengan Kabupaten Solok yang sempat viral dan mengundang pro kontra di tengah masyarakat Solok, akhirnya menemukan titik perdamaian.

Hal itu terlihat setelah kedua daerah duduk bersama untuk menyelesaikan polemik kerjasama pemanfaatan air. Dalam pertemuan itu, disepakati beberapa poin yang menjadi solusi terhadap persoalan yang terjadi antar daerah itu.

Pertemuan itu dihadiri Sekda Kota Solok, Syaiful Rustam, Asisten II Jefrizal, Dirut PDAM Kota Solok, Rabbiluski. Sementara, dari Kabupaten Solok dihadiri Sekda Medison, Asisten III Editiawarman dan sejumlah pejabat lainnya. Pertemuan berlangsung di ruang kerja sekda Kabupaten Solok, Kamis (13/4/2023).

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati berbagai hal soal kerjasama, serta adendum. Pertama, PDAM Kota Solok akan membayarkan kontribusi yang tertunda sebesar 50 persen pada 5 Mei 2023. Sisanya paling lambat 60 hari pasca pembayaran pertama.

Kedua, kedua belah pihak melalui bagian aset, bagian perekonomian dan PDAM akan melakukan pengecekan kondisi ril water meter ke lokasi sumber air. Pengecekan direncanakan berlangsung pada 15-16 April 2023.

Kemudian, Pemko Solok bersedia mengganti water meter yang rusak pada akhir Mei 2023.

Selanjutnya, dilakukan pemasangan di titik yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pemkab berkewajiban menjaga aset kota yang ada di Kabupaten Solok.

Kedua belah pihak juga sepakat untuk menunjuk BPK/BPKP untuk mengkaji tarif dasar air sebagai rujukan pada pelaksanaan perjanjian kerjasama yang disepakati dilakukan pada minggu pertama Mei 2023. Penentuan tarif sejak Januari 2023, juga berdasarkan hasil perhitungan BPKP.

Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan adendum atas perjanjian kerjasama sebelumnya. Addendum disepakati paling lambat bulan Juni 2023 mendatang dan melibatkan berbagai pihak terkait dengan berbagai usulan.

“Kita meminta agar PDAM Kota Solok memberlakukan tarif khusus bagi masyarakat Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan. Kemudian sarana masjid, sekolah digratiskan. Kita minta naikkan kontribusi menjadi 20 persen dan libatkan BPKP dalam revisi kerjasama,” tutur Medison.

Pada pertemuan tersebut Pemerintah Kota Solok akui adanya kelemahan, tentang pelaksanaan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Solok. Terkait pemanfaatan sumber mata air bersih (PDAM) Kota Solok yang sumbernya berasal dari Kabupaten Solok.

Dari hasil itu, PDAM Kota Solok agar memberlakukan tarif khusus bagi pelanggan Kabupaten Solok yang menjadi pelanggan PDAM Kota Solok.  Lalu, untuk sarana dan prasarana sosial, seperti Masjid, sekolah, dll untuk tidak dikenakan biaya alias gratis. Dan kenaikan kontribusi dari 15 % menjadi 20%.Pemerintah Kabupaten Solok meminta untuk dilibatkan BPK/BPKP dalam merevisi perjanjian kerjasama.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Solok, Drs. Syaiful Rustam, M.Si, menyatakan.  Dari hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Solok sepakat untuk melakukan addendum/perubahan perjanjian kerjasama yang ditandatangani tahun 2019.

Sementara untuk angka kebocoran mengacu kepada hasil audit BPKP. Lalu yang berkaitan dengan pengrusakan yang disengaja oleh pihak-pihak dan sabotase. “Kesemua itu akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikannya,” terang Syaiful Rustam.

Disampaikan Sekda Kota Solok,  apabila Pemerintah Kabupaten Solok mengabaikan terhadap poin c , untuk pembayaran kontribusi. Hal itu akan diperhitungkan sebagai kerugian oleh PDAM Kota Solok. “Kemudian, mengenai masalah kerusakan yang terjadi oleh akibat bencana alam, semua ditanggulangi secara bersama oleh para pihak,” sebutnya.

Kemudian PDAM Kota Solok tetap mengacukan diangka 15% untuk pembayaran kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Untuk sarana dan prasarana sosial seperti Masjid dan Mushalla diberlakukan tarif sosial khusus.

Terkait dengan usulan addendum /perubahan perjanjian kerjasama akan dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Daerah masing-masing. Setelah itu akan dilanjutkan melalui pembahasan secara bersama,” jelas Syaiful Rustam.

Sementara kata Sekdako Solok, mengenai Poin-poin yang akan dibahas dalam addendum perjanjian kerjasama. Akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan rujukan dari BPK/BPKP atau peraturan yang berlaku.  Addendum terhadap perjanjian kerjasama disepakati paling lambat pada Bulan Juni 2023,” ujarnya.

Akhir dari pertemuan, kemudian kedua daerah menandatangani seluruh kesepakatan. Uang telah ditetapkan dalam berita acara rapat kesepakatan tentang pemanfaatan sumber mata air baku. Dalam hal ini dari Pemko Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Solok Drs. Syaiful Rustam, M.Si. Sementara dari Pemkab Solok ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M.Si..(resa).

Menarik dibaca