Padang Panjang, Spiritsumbar.com Hingga Kamis, 13/04/23 Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu Kota Padang Panjang, Sumatera Barat belum menemukan pelanggaran yang berarti dalam tahapan Pemilu 2024. Apalagi terhadap orang pribadi yang bakal maju sebagai Caleg. Sebab, sampai kini belum ada penetapan Caleg oleh KPU.
Sekalipun Bakal Calon Legislatif (BaCaleg) melakukan unsur kampanye dalam suatu pertemuan, itu belum bisa dianggap sebagai pelanggaran, karena statusnya belum sah sebagai Caleg. Walau demikian jika ada laporan, Bawaslu akan mencatatnya untuk dilakukan pemantauan, kata Ketua Bawaslu, Santina kepada pers di kantor Bawaslu setempat, Kamis.
Begitu juga dalam memasang spanduk, baliho, pamflet dan lainnya, belum ada penetapan wilayahnya sehingga tidak masuk kategori pelanggaran. Kalau toh ada spanduk bacaleg yang ditertibkan – Pol PP bisa jadi pemasanganya belum dapat izin dari Pemko Padang Panjang, atau merusak pemandangan dan sebagainya. Intinya bukan karena pelanggaran Pemilu, tambah Santina menanggapi pertanyaan wartawan seputar izin dan lokasi pemasangan spanduk Pemilu di Padang Panjang.
Dalam publikasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, Santina memaparkan Bawaslu telah menjalankan fungsi pengawasan dalam mengawal hak pilih warga kota kecil Padang Panjang yang terdiri 2 kecamatan dan 16 kelurahan itu.
Ada 13 cara Bawaslu dalam menjalankan fungsinya, antara lain membuat SK Fasilitasi Pengawasan. Ini meliputi imbauan kepada KPU agar dalam tahap pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan sesuai peraturan undang undang. KPU juga diimbau mempedomani program dan jadwal penyusunan daftar pemilihan dalam negeri pada penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan keputusan KPU no 27 tahun 2023.
Selanjutnya, Bawaslu menginstruksikan Panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan melekat dan secara uji fakta, melakukan pemetaan wilayah berpotensi masalah dan rawan, seperti daerah perbatasan, sekolah berasrama dan rutan dan lainnya.
Selain itu Bawaslu juga melakukan audit Pantarlih hingga akhir Maret lalu di 16 kelurahan, melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait jumlah penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih di Padang Panjang. Bawaslu juga mendirikan 3 posko yang lokasinya di Bawaslu Kota dan duanya lagi Panwaslu Kecamatan.Gunanya untuk menerima laporan warga andaikan nama mereka tidak masuk dalam daftar pemilih.
Selama proses muntalih Pencocokan dan Penelitian (coklit) Bawaslu telah memberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU.Pertama cara kerja pantarlih di lapangan serta minta memasukan tambahan 16 orang dari Padang Panjang Barat, tapi ditindaklanjuti 15. Satu orang lainnya telah dicoklit di Silaing Atas, sementara yang bersangkutan berdomisili di Kampung Manggis. Kemudian Panwaslu juga mengikuti pleno KPU dalam penetapan 43.599 jumlah pemilih sementara, terdiri 21.489 laki laki dan 22.110 perempuan.
Ketua Bawaslu Santina yang kali ini tampil tanpa didampingi 2 anggota Bawaslu lainnya, mengakui, memang ada beberapa temuan kecil selama melakukan pengawasan, misalnya pada pelaksanaan coklit ada rumah yang tidak dipasangi stiker.Nyatanya setelah di cek ke lapangan pemilik rumah yang tak bersedia rumahnya dipasangi stiker. Alasannya rumahnya baru di cat. Atau lemnya mungkin kurang bagus hingga stiker copot, serta adanya tulisan pada sejumlah stiker yang berbeda, padahal petugasnya sama.
Upaya meminimalisir pelanggaran Pemilu 2024 di Padang Panjang, Santina menyebut akan lebih optimalkan upaya pencegahan. Sebab, ibarat penyakit, pelanggaran aturan itu lebih baik dicegah, ketimbang mengobati. Tapi jika tidak berhasil dicegah, tentu perlu penindakan, kata Santina.(yet/ jym)