Warga Padang Panjang Jangan Cemas, Hak Pilihnya Tidak Akan Hilang di Pemilu 2024

oleh

 

Padang Panjang, Spiritsumbar.com,-  Komisi Pemilihan Umum  ( KPU) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat , mengingatkan  masyarakat  tak usah cemas hak suaranya hilang   pada Pemilu serentak 2024 nanti. Sebab, menurut ketua KPU Padang Panjang,Okta Novinsyah,  jika nama tidak tertera pada Daftar Pemilih Sementara ( DPS)  yang bersangkutan  bisa melapor ke KPU dengan membawa kartu keluarga dan KTP.

Daftar Pemilih Sementara ( DPS)  yang berjumlah 43.599    telah disebar di tempat tempat strategis yang mudah  diakses masyarakat, misalnya di  kantor lurah, di pasar,di warung warung dan sebagainya.Adapun syarat  yang telah memenuhi hak pilih antara lain,  warna negara Indonesia,  telah berusia  17 tahun ke atas, atau sudah/pernah  menikah, berada dalam wilayah NKRI, atau di luar negeri dengan menunjukan bukti  KTP –E, passport,surat penugasan dan sebagainya.

Jadi, KPU tidak akan menghilangkan  atau mengaburkan hak pilih seseorang, termasuk  warga binaan yang sedang berada di rumah tahanan ( Rutan).  Dari 196 TPS,  ada satu  TPS khusus  bagi  warga binaan yang  hukumannya   melewati  hari pencoblosan, 24 Februari  2024. Sedangkan  warga binaan yang bebas sebelum itu tidak didata  untuk TPS khusus  Rutan. Lain halnya  bagi  pasien rumah sakit akan ada TPS berjalan, petugas yang akan mengunjungi mereka.

Tapi, karena letak TPS khusus ini di Kelurahan Tanah Pakalambiek, Padang Panjang Timur,  otomatis  yang ber KTP di luar Padang Panjang timur  tidak bisa memilih  anggota DPRD Kota Padang Panjang. Sedangkan bagi warga  luar Padang Panjang  selain  tak  punya hak suara untuk DPRD Kota/ Kabupaten, juga tidak bisa memilih kepala daerah   Kabupaten/Kota. Lainnya seperti  pemilihan Gubernur, Presiden,  DPRD Sumbar, DPR Pusat dan DPD  tetap bisa, papar  Okta Novinsyah  pada acara sosialisasi  Penetapan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pada  Pemilu Tahun 2024.

Kepada puluhan wartawan di Padang Panjang  dijelaskan,  tidak ada perubahan  jumlah  kursi bagi  DPRD Kota Padang Panjang  tetap 20. Sebab, jumlah penduduk nya masih dibawa 100 ribu orang. Namun, terjadi pergeseran alokasi kursi. Dapil I Padang Panjang Barat  dari yang dulunya( Pemilu 2019)  12 kursi,   untuk Pemilu 2024   berkurang menjadi 11. Sementara  untuk Dapil II, Padang Panjang Timur bertambah satu  dari 8 menjadi 9 kursi.

Pergeseran  alokasi kursi    disebabkan   adanya pertambahan penduduk di Dapil II. Jadi, bukan akal akalan  KPU Padang Panjang, tapi  perhitungannya sesuai sesuai    Undang   Undang  PKPU, tegas  Okta  seraya menambahkan, rumusan perhitungan yang diterapkan KPU Padang Panjang adalah Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), yaitu jumlah penduduk berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh.

Pemilu 2024 di Kota Padang Panjang,  akan diikuti 16 dari 18 partai politik. Ada dua partai yang tidak ikut, karena tidak adanya kepengurusannya di Kota Serambi Mekah, yakni PKN dan PSI.  Okta berharap   terjadi peningkatan  peserta Pemilu yang mempergunakan hak pilihnya. Kepada pers Kota berjuluk Serambi Mekah  berkehendak  dapat  mempublikasikan   hasil kerja KPU kepada masyarakat luas.

Di acara yang sama KPU menghadirkan 2 nara sumber diantaranya   Efriadi Siumbang,mantan  ketua KPID Sumbar  2018-2022. Peran Media Dalam mewujudkan  Pemilu Serentak 2024 Yang Demokratis den Berintegrasi. Disini dia menjabarkan Pers  Sebagai Pilar ke 4 Demokrasi,Peran dan Fungsi Pers,Keterlibatan Media Dalam Pemilu dan lainnya.

Yang menarik dari paparanya Efriendi  adalah  masa  minggu tenang setelah kampanye. Seandainya  ada wartawan yang menawarkan dan menerbitkan iklan/berita berbayar calon  legislatif ataupun calon  pimpinan daerah, itu  melanggar hukum.Keduanya  belah pihak pemesan  dan penerima iklan akan berhadapan dengan hukum. Jadi jangan dicoba coba, ujar Efriendi yang juga praktisi hukum mengingatkan  wartawan.

Acara   yang berlangsung Rabu, 12/ 04/23  di Meeting Room Hotel rangkayo Basa  ini dipandu Kabag Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim. Pada  sesi pertama tampil     Harry Azari dari KPU Padang Panjang  memaparkan  tahapan Pemilu yang telah dan akan dilakukan oleh KPU Padang Panjang. ( yet/ jym)

 

 

Menarik dibaca