Momentum HPN 2023, Arif Yumardi : Semangat Penguatan Keterbukaan Informasi

oleh

MEDAN, SpiritSumbar.com –Peran pers sebagai penyebar informasi akurat dan berimbang sangat diperkuat dengan adanya UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Hal itu diasampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) H Arif Yumardi dalam Focus Group Discussion (FGD) digelar Komisi Informasi Sumatera Utara memeriahkan HPN 2023 dI Medan Sumatera Utara, Rabu 8/2/2023.

FGD dipimpin Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut, Abdul Haris Nasution. Juga dihadiri Wakil Ketua KI Sumut Edi Sormin dan Komisioner Bidang ASE KI Sumut, Dedy Ardiansyah serta KI Riau, Asril Darma.

KI Sumbar dihadiri Wakil Ketua Arif Yumardi dan Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi. Abdul haris mengatakan momentum HPN 2023 di Medan tentu menjadi penguatan terhadap semangat keterbukaan informasi publik.

“Pers dan KI sebagai lembaga dilahirkan UU KIP punya tugas utama sama. Tidak terjadi keterbukaan informasi publik, kalau pers tidak menjadi bagian dari agenda keterbukaan informasi publik,” ujar Abdul Haris.

H Arif Yumardi mengatakan antara pers dan tugas KI mengawal keterbukaan informasi publik. “Pers adalah penyambung , jika diibaratkan badan publik wajib terbuka informasi publik dengan masyarakat sebagai pemilik hak keterbukaan informasi publik,” ujar Arif.

Ini dimaknai KI Sumbar menjadikan pers sebagai mitra strategis dalam membumikan keterbukaan informasi publik.

Sejak KI periode kedua 2018-2023 kita bersama wartawan pro keterbukaan informasi publik menginisiasi lahirnya Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik yang dikenal dengan FJKIP Sumbar, selama empat tahun semua news diproduksi KI selalu dibackup FJKIP,” ujar Arif Yumardi.

Komisioner KI Riau, Asril Darma Yulianti, SH MH dan Sekreatris KI sekaligus Sekdis Kominfo Riau Meka.

“E-Monev jujur Riau belajar ke Sumbar, dan 2022 E-Monev perdana digelar KI Riau. Ini inovasi yang kami lakukan dalam memotret keterbukaan informasi publik badan publik di Riau, tidak habiskan banyak ATK dan bisa diakses oleh badan publik sendiri,” ujar Asril. (Salih/Rel)

Menarik dibaca