PADANG, SpiritSumbar.com – Register antara Hendri dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar. Majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standing.
Hal itu dibacakan Ketua Majelis KI Sumbar Arif Yumardi dalam sidang keempat pembacaan putusan sela antara Hendri dengan BPKP RI perwakilan Sumbar, di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang Rabu (15/2/2023) sore
Dalam pembacaan putusan antara pemohon Hendri dengan termohon BPKP RI Perwakilan Sumbar tersebut dengan Ketua Majelis KI Sumbar Arif Yumardi yang didampingi Anggota majelis, Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari. Sedangkan, Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
Majelis menegaskan Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kewenangan relatif. Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat 14 hari kerja setelah putusan diterima.
Dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud. BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi.Informasi Pusat,”ujar Kiki lagi.
Komisi Informasi periode 2019-2023 ini masih menyisakan dua atau tiga register yang harus dituntaskan sampai KI periode baru dilantik.
“In Syaa Allah untuk dua dan tiga resgiter berjalan sebelum KI Sunbar periode baru dilantik, sudah bisa diputuskan. Artinya KI saat ini tidak meninggalkan tunggakan register,” ujar Komisioner 2 periode KI Sumbar Adrian Tuswandi. (***)