PADANG, SpiritSumbar.com – Ada hal menarik di persidangan sengketa informasi publik (SIP) di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang, pada Rabu 15/2/2023
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) Nofal Wiska didampingi Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra Rabu (15/2/2023) sore
Dia katakan, kuasa dari PN Padang tiga kali hadir dengan register berbeda. “Satu putusan mediasi, dua putusan majelis komisioner KI Sumbar menolak permohonan pemohon,”ujar Nofal Wiska.
Dia tambahkan, ada empat sidang hari ini. Pertama putusan mediasi warga dengan PN Padang. Kedua, pembacaan putusan antara Danil dengan kuasa atasan PPID PN Padang. Berikutnya, Ketiga putusan Hendri dengan kuasa Danil juga dengan PN Padang, Sidang keempat pembacaan putusan sela antara Hendri dengan BPKP RI perwakilan Sumbar.
Sidang pembacaan putusan empat register itu masing-masing ketua majelisnya, Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi, Komisioner 2 Periode KI Sumbar Adrian Tuswandi, Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska.
Sedangkan putusan dengan termohon BPKP RI Perwakilan Sumbar, Majelis menegaskan Komisi Informasi Sumbar tidak memiliki kewenangan relatif. ” Ya register antara Hendri dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar, majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standing,” ujarnya.
Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat 14 hari kerja setelah putusan diterima. Dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud. BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi.Informasi Pusat,”ujar Kiki lagi.
Sebanyak 4 register sengketa informasi publik (SIP) dibacakan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, secara bergantian sepanjang jam kerja,.
Komisi Informasi periode 2019-2023 ini masih menyisakan dua atau tiga register yang harus dituntaskan sampai KI periode baru dilantik.
“Insya Allah untuk dua dan tiga resgiter berjalan sebelum KI Sunbar periode baru dilantik, sudah bisa diputuskan. Artinya KI saat ini tidak meninggalkan tunggakan register,” ujar Komisioner 2 periode KI Sumbar Adrian Tuswandi. (***)