Kab. Solok Bakal Tutup Sumber Air yang Dimanfaatkan Kota Solok

oleh

AROSUKA, SpiritSumbar.com – Jika  Pemerintah Kota Solok tidak  menyelesaikan semua komitmen – komitmen yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Terkait pemanfaatan sumberdaya air bersih sejak tahun 2002. Yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Solok, bersumber dari Kabupaten Solok.

Kita akan kasih tenggang waktu satu minggu, jika komitmen perjanjian tidak diindahkan. Pemkab Solok bakal menutup semua sumber aliran air PDAM dari Kabupaten Solok yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Solok,” tegas Bupati Solok  H. Epyardi Asda, Kamis (7/4/2023) kepada sejumlah awak media Solok.

Perjanjian kerjasama itu kemudian kembali diperbaharui pada tahun 2019 dengan PKS nomor 100/030/KSD/20219 dan PKS nomor 690/06/PKS/PDAM-SLK/2019 tentang Pemanfaatan Sumber Mata Air Sungai Guntung, Tabek Puyuah, Aia Tabik dan Barang Sumani.

Kalau tidak adanya juga kontribusi pembayaran restribusi penggunaan sumber air bersih yang digunakan PDAM Kota Solok sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintahan Kabupaten Solok,  Bupati Solok, H.Epyardi Asda dengan tegas akan menutup sumber air dari Kabupaten Solok yang dimanfaatkan oleh PDAM Kota Solok, bersumber dari Kabupaten Solok tersebut.

Permasalahan ini papar Epyardi Asda, Pemkab Solok sudah berkali-kali berdialog mengenai persoalan perjanjian yang lama bermasalah dengan mereka. Akan tetapi tetap saja mereka abaikan. Pihaknya menegaskan, bila perjanjian ini tidak sesuai dan tidak juga mereka selesaikan.

Maka, semua sumber air dari Kabupaten Solok yang dipakai PDAM Kota Solok itu akan kita tutup dan kita segel. “Kita akan  beri waktu satu minggu, mulai hari ini, Kamis 06 April 2023 sampai Kamis depan 13 April 2023,” tegas Epyardi Asda.

Adapun beberapa point yang disepakati dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS), banyak yang tidak ditepati pelaksanaannya oleh PDAM Kota Solok. Yang salah satunya pembayaran restribusi ke Pemkab Solok. Sehingga kontribusi yang diberikan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Solok, retribusi atau pajak sesuai perjanjian-perjanjian yang dibuat dilanggar oleh PDAM Kota Solok, bahkan PKSnya sangat merugikan Kabupaten Solok.

Saya merasa geram dengan sikap Pemerintah Kota Solok yang seolah enggan membayarkan retribusi pemanfaatan air sesuai dengan Perjanjian Kerjasama kedua daerah. Bahkan, surat resmi dari pemerintah Kabupaten Solok diabaikan oleh pemerintah Kota Solok begitu saja.

Dari perjanjian kerja sama itu, Kota Solok harus membayarkan retribusi sebesar 15 persen dari jumlah debit air, dikurangi 20 persen kebocoran dikalikan dengan harga jual air per meter kubik. Dan Pemkab Solok juga berhak mengetahui jumlah penjualan dan jumlah pelanggan.

Namun sejak Desember 2021 hingga November 2022, Pemerintah Kota Solok belum membayarkan retribusi atas pemanfaatan air baku Kabupaten Solok. Kondisi itu menyebabkan Kabupaten Solok mengalami kerugian lantaran target PAD tidak tercapai sehingga menjadi sorotan bagi Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurutnya, dengan adanya komitmen terhadap Kerjasama itu, tentunya kedua daerah akan saling menerima manfaat. Tapi bila tak sesuai lagi, maka akan ada daerah yang dirugikan. Apalagi, air merupakan kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Selanjutnya terkait persoalan itu, Pemkab Solok sebelumnya telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Dirut PDAM dan BKD untuk meninjau serta mengevaluasi kembali Perjanjian Kerjasama.  Yang dilakukan antara Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Solok dengan PDAM Kota Solok itu. Bahkan mereka sudah dua kali diundang untuk berdialog persoalan ini, akan tetapi mereka tak menanggapi alais mengabaikan saja.

“ Saya heran kenapa Pemko Solok ini begitu arogan sama kita dan selalu menganggap enteng persolan ini. Kepada warga Kota Solok, saya mohon maaf, bila kami Pemkab Solok harus memutus semua jaringan itu Jika  Pemko Solok yakni PDAM Kota Solok delalu mengabaikannya. Dan persoalan ini kita kasih waktu satu minggu,” tegasnya.

“Mirisnya kita dari Pemkab Solok sudah sangat sabar selama ini. Dan kami sudah dua kali menyurati, tapi tak ada ditanggapi serius. Kami akan Surati lagi, kali ini dari Bupati langsung. Karena mungkin suray sebelumnya mereka menganggap surat Sekda bukan level mereka,”sebut  Epyardi Asda.

Bupati Solok Epyardi menegaskan, akan memberikan tenggat waktu seminggu untuk pemerintah Kota Solok agar menyelesaikan seluruh komitmen sesuai dengan perjanjian kerjasama. Jika tidak, jangan salahkan Pemkab Solok akan mengambil tindakan.

“Kalau memang tidak ada juga itikad baik dari Pemerintah Kota Solok menyelesaikan.  Maka kami akan putuskan akses air dari sumber air baku Kabupaten Solok. Walau sebenarnya kami tak mau, sebab yang akan susah itu masyarakat kita juga, tapi mau bagaimana lagi, terpaksa agar pemko Solok komit dengan perjanjian,”cetusnya.

Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Solok juga banyak yang menjerit karena masih banyak yang belum mendapatkan akses air bersih. Parahnya lagi masyarakat Kab Solok yang sudah menjadi pelanggan, tetapi aliran air bersih ketempat mereka hidup dua hari, dan mati dua hari begitu tiap minggunya.

 

“Keadaan itu berbanding terbalik dengan pelanggan di PDAM Kota Sokok yang tiap saat yang nyaris sudah tak ada permasalahan, karena akses air dari Kabupaten Solok ini,” ujarnya.

Karena itu urainya, Bupati juga telah didesak oleh beberapa Wali Nagari, dimana mereka menyampaikan, bahwa masyarakat yang ada di nagari mengeluhkan susahnya untuk mendapatkan air bersih dari PDAM, sementara dijelaskan bahwa seluruh sumber air bersih berada di Kabupaten Solok dan dijual ke Kota Solok.

Yang lebih menyakitkan lagi kata bupati, ada ribuan pelanggan warga kita di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, menjadi pelanggan mereka PDAM Kota Solok setiap bulannya. Mereka membayar tagihan kepada mereka. Ini sungguh saya tidak mengerti dengan perjanjian lama itu,” ungkapnya..(resarn)

Menarik dibaca