Adrian : Ketidakhadiran termohon di sidang SIP tidak menghalangi proses penyelesaian sengketa informasi publik.
PADANG, SpiritSumbar.com – Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Yufriadi dan Nurlan Afriani sebagai pemohon tanpa dihadiri badan publik Polsek Sungai Pagu sebagai termohon di Padang, pada Kamis 12/1/2023.
Panitera Pengganti Kiki menginformasikan ke Majelis Komisioner diketuai Adrian Tuswandi dengan anggota Nofal Wiska dan Arif Yumardi mengatakan Polsek Sungai Pagu tidak hadir untuk kedua kalinya. Padahal ujarnya, telah dihubungi secara patut. “Sudah dihubungi secara patut tapi tidak ada respon, pak majelis komisioner,” ujar Kiki
“Berbeda dengan tak hadir pemohon dua kali tanpa alasan yang patut. Majelis komisioner berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bisa menggugurkan sengketa informasi publik,”ujar Adrian.
Sementara Ketua Majelis Komisioner Informasi, Adrian Tuswandi mengatakan dalam sidang SIP itu bersifat proaktif dan berupaya menggali lewat literasi regulasi. “Sidang pemeriksaan awal ini bisa dilanjutkan karena berdasarkan Peraturan Kapolri, PID Polsek itu memiliki legal standing menjadi termohon di sidang SIP,” ujar Anggota Majelis Komisioner KISB Arif Yumardi.
Senada dengan itu Peraturan Kapolri juga, kata Arif, tidak mengecualikan soal permohonan informasi yang diajukan pemohon yaitu Yufriadi dan Nurlan Afriani.
Yufriadi di persidangan mengatakan menempuh sengketa informasi publik untuk mendapatkan alasan dari pemberhentian laporannya di Polsek Sungai Pagu terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Awalnya beredar informasi tentang saya yang dituduh biang keonaran. Buat keributan di kampung di wilayah hukum Polsek Sungai Pagu. Meski sudah dimediasi oleh Walinagari tapi tidak direalisasikan. Akhirnya saya melapor ke Polsek Sungai Pagu tentang dugaan pencemaran nama baik,” ujar Yufriadi di persidangan.
Tapi setelah proses penyelidikan meminta keterangan saksi dan saksi korban, lalu diketahui bahwa laporan Yufriadi dihentikan. “Saya minta SP2HP keterangan saksi lengkap dan alasan hukum penghentian laporan dugaan pencemaran nama baik saya. Tapi tidak dikasih, sehingganya saya sengketa informasikan ke Komisi Informasi Sumbar,” ujar Yufriadi.
Sidang dilanjutkan agenda pembuktian dan setelah memeriksa beberapa bukti disampaikan pemohon, Majelis Komisioner. mengagendakan sidang pembacaan kesimpulan. “Sidang register 27 ini kita skor untuk sidang berikut dengan agenda pembacaan kesimpulan,” ujar Adrian. (***)