Polisi Ciduk Dua Bandar Judi di Dharmasraya

oleh

DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Anggota Reskim Polres Dharmasraya cokok dua bandar judi yang lagi asik membuka lapak judi jenis Dadu di area perkabunan sawit, di Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Minggu (2/4/2023).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat permainan judi dan uang tunai diamankan oleh Anggota Reskim Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo bersama Penmas Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi, di Ruangan Polres Dharmasraya pada, Senin (3/4/2023).

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, mengatakan dalam Bulan suci Rahmadan ini, kami melakukan dan penindakan terhadap yang melanggar aturan, Bulan suci Ramadhan diantara penyakit masyarakat.

Dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya permainan judi di perkebunan sawit, di area perkabunan Sawit, Nagari Pinang Makmur, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, yang telah meresahkan masyarakat. Apa lagi saat ini dalam Bulan suci Ramadhan tentu sangat dilarang agama Islam.

Maka dari itu anggota kami melakukan penyelidikan. Ternyata benar dua orang diduga Bandar Judi jenis Dadu sedang membuka lapak judinya di daerah tersebut.

Dua orang pelaku ini berinisial A (54) warga Pinang Jaya, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Kemudian P (26) alamat Blok A Sitiung 3 kecamatan Sungai Rumbai.

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 1 set alat judi jenis Dadu dan uang tunai berjumlah, Rp 1.558.000.

“Sekarang ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya. Atas perbuatan pelaku ini tersebut di jerat dengan pasal 303 ayat 1 KHUP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujar AKBP Nurhadiansyah. (Eko)

 

Menarik dibaca