Satreskrim Polres Dharmasraya Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Operasi Jaran

oleh

DHARMASRAYA, SpiritSumbar.com – Anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023.

Selain itu, juga berhasil mengamankan barang bukti 9 roda dua dan 1 unit mobil jenis Avanza.

Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Nurhadiansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetyo, dalam press release di halaman Polres Dharmasraya pada hari Jumat (17/3/2023)

Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengatakan, selama operasi kejahatan dan kendaraan (Jaran) tahun 2023 yang berlangsung selama dua minggu, dari tanggal 3 hingga 16 Maret 2023.

Dimana dalam operasi jaran tersebut telah diamankan 4 orang, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)dan pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut.dan bersama Barang Bukti sembilan roda dua satu unit mobil jenis Avanza yang sekarang dalam perjalanan dari Jakarta menuju Polres Dharmasraya.

“Empat orang tersangka itu yakni, A 26 tahun, warga Jorong Pakan Jum’at Nagari Abai Siat Kecamatan. Koto Besar, RS 29 tahun, warga Jorong Ranah Pasar Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, RR, 33 tahun, warga Jorong Seberang Piruko Timur Kecamatan Koto Baru serta RHF, 25 tahun, warga Jalan Masjid Al Makmur RT 008/ RW 008 Kelurahan Pejaten Timur Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.Tiga orang pelaku Curanmor satu orang pelaku pencurian kendaraan roda empat,” jelasnya kepada awak media.

Bahwa dari Empat pelaku kirimnal tersebut,salah satu dari mereka adalah seorang Resedivis kasus pencurian.Hasil pencurian kendaraan roda dua dan roda empat dijual oleh pelaku ke luar kabupaten Dharmasraya

Atas perbuatan pelaku kriminal tersebut, Terhadap Tersangka A1, Tersangka RS, Tersangka, Tersangka RR dan Tersangka RHF dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4, dengan ancaman pidana penjara 7 Tahun.sedangkan,Terhadap Tersangka A2 dan RS2 dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun.

Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengingatkan, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memakir kendaraan. Bila perlu tambah dengan kunci pengaman lainya. Karena tersangka ini mengincar kendaraan yang terparkir di halaman rumah dan di pasar.

Pihaknya juga mengingatkan, masyarakat lebih meningkatkan kehati-hatianya, terlebih lagi 3 hari ke depan akan memasuki bulan suci ramadhan. (Eko)

 

Menarik dibaca