PASAMAN BARAT SpiritSumbar.com -Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) terus melakukan sejumlah terobosan serta peningkatan pembangunan kawasan permukiman yang tersebar di 19 kabupaten/kota di Sumbar
” Khusus Kabupaten Pasaman Barat di tahun 2022 Disperkimtan Sumbar telah melaksanakan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) kepada Pemda setempat,”Ujar Kabid Kawasan Permukiman Viky Rahmat Tiandra.ST Disperkimtan Sumbar. Jumat 10 Maret 2023
Ia menjelaskan PSU Permukiman guna menunjang fungsi dari permukiman Pada kabupaten/kota di Sumbar, Khusus Pasaman Barat , pelaksanaan kegiatan ini akan di tindaklanjuti nantinya dengan serah terima aset bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU) Permukiman kepada pemerintah daerah setempat.
Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun sejak tahun anggaran 2021-2022 ,
Penyerahan aset tersebut ditandai dengan pembuatan naskah hibah dan berita acara antara Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan penerima hibah, yaitu Perangkat daerah yang membidangi PSU Permukiman ataupun langsung ke Perangkat Daerah Pengguna atau penerima manfaat dari pembangunan PSU Permukiman tersebut.
Aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut selanjutnya akan dicatat sebagai aset penerima BMN dan menjadi tanggung jawabnya dalam pengoperasian dan pemeliharaannya
Penyediaan PSU Permukiman merupakan stimulan bagi daerah dan juga sebagai antispisasi penurunan kualitas Lingkungan hunian atau Kawasan Permukiman.
“Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya Perumahan atau Permukiman layak huni dan berkualitas”, Sebut Viky Rahmat Tiandra.ST kepeda media ini.
Sementara itu, Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan Permukiman.
Sesuai dengan SOP Bidang Kawasan Permukiman untuk Usulan PSU Kawasan Permukiman pada Dinas Perkimtan Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan menggunakan APBD Provinsi, maka terlebih dahulu pemerintah kabupaten/kota harus mengusulkan PSU yang akan dilaksanakan kepada Pemerintah Provinsi (Dinas Perkimtan). Dengan membuat surat usulan atau permohonan yang ditandatangani oleh bupati/walikota.
Melampirkan persyaratan lainnya seperti DED, RAB, Rencana Tapak (Site Plan), RKS, Surat pernyataan pemkab/pemkot untuk mendukung pelaksanaan PSU dan Kesiapan Lahan (clean and clear) serta foto-foto dan dokumen pelengkap lainnya. Kemudian pemprov akan melakukan Koordinasi usulan PSU Sebelum akhirnya menerima atau menolak usulan sesuai dengan telaahan dokumen yg diusulkan. Tutup Viki Rahmat Tiandra mengakhiri pembicaraan.
Salah seorang warga yang ada disekitar Peningkatan Jalan Lingkung Febri Tanjung mengaku sangat berterima kasih atas pembangunan jalan rabat beton yang di bangun di kampung kami di Nagari Kapa.
Disamping jalan tidak lagi bergelombang musim hujan tergenang air atau berdebu musim kemarau jalan menjadi mulus dan bersih lebih tertata terkesan indah juga, terima kasih Pemprov Sumbar melalui Dinas yang ditunjuk serta perjuangan dari Anggota DPRD Sumbar Dapil Pasaman Barat dan Pasaman sehingga jalan lingkungan kami menjadi lebih baik dan layak.(BUYUNG)