Spirit Sumbar – Padang bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengawasi setiap pekerjaan pengembang perumahan. Dengan adanya Perda, pengembang tidak lagi bisa macam-macam, sebab ada aturan yang mewajibkan penyediaan minimal 30 persen lahan perumahan untuk dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra serta anggotanya Jumadi, Selasa (31/5). Katanya, 30 persen lahan untuk taman hijau tersebut tidak masuk dalam lahan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum).
Menurut Wahyu, sudah saatnya Padang harus memiliki RTH yang wajib ditempatkan di depan bangunan. Ini juga bakal menjadi syarat mutlak bagi pengurusan Izin Mendirikan Bangun (IMB) maupun izin gangguan. Kebijakan ini nantinya wajib bagi setiap masyarakat serta pelaku usaha di Kota Padang.
Katanya, Ranperda ini dibuat agar semua pihak, pemerintah, masyarakat pengembang dan pihak terkait lainnya bisa lebih konsen dalam menjaga keasrian lingkungan agar tetap memiliki banyak ruang terbuka hijau.
“Ini merupakan salah satu ranperda inisiatif DPRD Padang yang sudah disampaikan ke Walikota. Karena selama ini tidak adanya regulasi yang dibuat oleh daerah makanya pengembang jarang yang mengacuhkan persoalan penghijauan,” ujarnya.