MENTAWAI SpiritSumbar.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Mentawai Sosialisasikan tentang manfaat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat Program PTLS Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Tuapeijat, Km0 pada Rabu (8/3/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Ajudikasi PTLS Badan Pertanahan Kepulauan Mentawai, Kepala Desa Tuapeijat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD Tuapeijat, para tokoh masyarakat serta beberapa kepala dusun di wilayah Tuapeijat.
Ketua ajudikasi PTSL pertanahan Mentawai Onsmerizal mengatakan, metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.
“Untuk Kegiatan PTSL ini sudah di biayai oleh Pemerintah. Artinya kepengurusan surat sertifikat tanah secarah gratis ini, tidak dipungut biaya apapun. Namun hanya diminta kepada masyarakat untuk memasang tanda batas tanah, menyiapkan alat bukti kepemilikan tanah atau tanda bukti jual beli,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa melalui program PTSL akan menargetkan 1.800 kuota bidang tanah. Dimana dari jumlah tersebut dialokasikan di 2 desa. Yakni, 500 kuota bidang untuk Desa Goisok oinan dan 1.300 Kuota bidang tanah di Desa Tuapeijat. Kegiatan ini harus dilaksanakan karena menyangkut hak masyarakat, jadi PTSL harus disukseskan.
“Untuk program ini, kita ada dua kegiatan pemetaan dan menyertifikatkan tanah secara gratis. Selain itu,dengan program ini nilai lahan meningkat. Nilai ekonomisnya meningkat. Jadi sertifikat itu memiliki jaminan yang tinggi bagi pemiliknya, menekan terjadinya sengketa lahan, dan dengan adanya sertifikat tersebut membuat aman pemilik lahan,” ungkapnya.
Selain itu kata Dia, manfaat PTSL untuk masyarakat yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.
“PTSL merupakan program pemerintah yang diamanatkan dalam undang-undang. Pemerintah dan masyarakat bisa berkolaborasi pada program PTSL ini. Kami berharap, dengan adanya sertifikat membuat masyarakat menjadi aman dalam kepemilikan tanahnya,” ucapnya.
Lanjut dia,Adapun syarat untuk cara mendaftarkan pengurusan sertifikat tanah secara gratis tersebut. Masyarakat hanya diminta mendaftarkan tanahnyaya ke kantor desa. memasang patok atau pembatas sepadan. menyiapkan tanda bukti jual beli tanah,surat keterangan kepemilikan dari desa dan menyiapkan materai sebanyak 3 buah.
“Untuk proses penerbitan surat sertifikatnya berbeda dengan pengurusan sertifikat sendiri. Kalau di kegiatan program PTLS ini prosesnya hanya dua mingguan dan penyerahan sertifikatnya nantik kita tunggu instruksi dari pemerintah pusat,” terangnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Desa Tuapeijat Nobel Nehe menambahkan, pihak Pemdes akan mengupayakan untuk mencukupi sebanyak 1.300 kuota, dan pemdes Tuapeijat telah membuka pendaftaran sejak bulan Februari lalu hingga saat ini.
“Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan sebidang tanahnya silahkan datang ke kantor Kepala Desa Tuapeijat. Apabila pendaftaran itu sudah rampung nantiknya akan kita input ulang hasilnya itu yang akan kita laporkan ke pihak BPN Mentawai,” ungkapnya. (Sabarial)