MENTAWAI – Upaya menekan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan sosialisasi di Aula Kantor DPMPTSP Km5, Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (2/3/2023).
Kegiatan ini sekaligus pemembentukan Lembaga Pelayanan Terpadu Berbasis Masyarakat (LPTBM) dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
Kegiatan dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, Kepala Desa se Sipora serta tokoh pemuda dan masyarakat
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kepulauan Mentawai Rosmaida Sagurung mengatakan,terbentuknya Lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak
PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak
“Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak tidak akan bisa bekerja sendiri,tapi harus punya Relasi atau Lembaga yang bisa di ajak bekerja sama dalam penanganan kasus seperti ini”,ungkap Rosmaida kepada Media
Ia mengatakan, tujuan berdiri nya lembaga PATBM ini adalah untuk dapat mencegah kekerasan terhadap anak. Termasuk segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadaap anak,tugasnya yakni memberikan informasi, sosialisasi dan pendidikan tentang norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan,membangun sistim pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan (peer to peer approach) dan meningkatkan ketrampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan
Selanjutnya mengacu pada langkah-langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku anak. Upaya ini dilakukan dengan melalui jejaring (termasuk advokasi) dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku dan anak dalam resiko
“Beberapa tahun terakhir, sesuai informasi data yang kami terima, ada 16 kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak -anak di Mentawai ini. Dan di tahun 2023 ini sudah ada 2 kasus kekerasan seksual yang terjadi. Mirisnya, rata-rata korbannya adalah anak-anak dibawah umur. Bahkan hingga anak TK”, sebutnya
Ia berharap dengan terbentuknya lembaga ini, dapat menguatkan norma masyarakat terhadap anti kekerasan. Juga dapat meningkatkan keterampilan dalam menghindari kekerasan terhadap anak. Orangtua PATBM juga diharapkan mampu memperkuat keterampilan diri dalam hal pola pengasuhan anak. Sedangkan anak-anak diharapkan mampu memperkuat ketrampilan hidupnya agar dapat mandiri dan berdaya secara optimal. (Sabarial)