Ayah Rutiang di Baso, Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

oleh

AGAM SpiritSumbar.com – Satreskrim Polresta Bukittinggi MT (51) meringkus warga Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Kamis (23/2/2023) sekira pukul 08.30 WIB.

Polisi terpaksa menangkap lelaki paruh baya tersebut, lantaran ketahuan melakukan aksi bejat dengan memperkosa anak kandungnya sendiri. Tak tanggung-tanggung, ternyata ayah rutiang ini telah menyetubuhi darah dagingnya sendiri  sebanyak tujuh kali,  Tersangka diringkus ketika sedang berada pada sebuah rumah di Jalan By Pass Bukittinggi tanpa perlawanan.

Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurnati, SIK melalui Ps Kasat Reskrim, AKP. Fetrizal, pada wartawan mengatakan tersangka terbukti melakukan perbuatan cabul pada anak kandungnya, sebut saja Bunga (9) sebanyak tujuh kali di waktu dan tempat yang berbeda.

Kejadian tersebut diketahui oleh bibi korban pada Minggu (19/2/2023) yang curiga melihat bapak dan anaknya sama-sama keluar dari kamar dengan wajah yang cemas.

Melihat ada yang janggal tersebut, diceritakan pada ibu korban dan menanyakan langsung pada anaknya yang tidak sekolah tersebut. Dengan kepolosannya, korban menceritakan semua perbuatan bejat bapaknya.

Tidak senang dengan kejadian itu, pada Selasa (21/2/2023), ibu korban melaporkan suaminya ke Polresta Bukittinggi. Atas adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Maka, pada Kamis pagi, tersangka berhasil diringkus ketika sedang berada pada sebuah rumah di Jalan By Pass Bukittinggi tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Dari keterangan pelaku, dia sudah menyetubuhi anaknya sebanyak tujuh kali di beberapa tempat yang berbeda. Bahkan dia juga pernah mengerjai anaknya di dalam sebuah drainase Kota Bukittinggi.

Disampaikan, atas perbuatannya ini, tersangka ini diancam pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Menarik dibaca