JAKARTA SpiritSumbar.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun enam bulan pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
BACA : Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Bakal Selamat dari Pemecatan
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada Rabu, 18 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut jaksa 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
BACA : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Terkait vonis majelis hakim, yang jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ditanggapi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.
Dia menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer.
“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil melalui jumpa pers, Kamis (16/2/2023)
BACA : Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya